- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO TANGGAL TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 NOMOR: 115/PID.SUS/2022/PN BDW., SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I JUNAIDI ZAHULEKA BIN JUPRI DAN TERDAKWA II DJODI SISWANDOYO BIN SUWONO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET SHABU BERAT KOTOR 0,14 GRAM BERSIH 0,025 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN.
- 1 (SATU) BUAH KOREK API.
- 1 (SATU) BUAH PENYEDOT PIPET.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK OPPO TYPE A5S WARNA BIRU, DAN 1 (SATU) UNIT HP MERK VIIVO TYPE 1904 WARNA MERAH.
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal tanggal 25 Agustus 2022 Nomor: 115/Pid.Sus/2022/PN Bdw., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehinga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Junaidi Zahuleka bin Jupri dan Terdakwa II Djodi Siswandoyo bin Suwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu berat kotor 0,14 gram bersih 0,025 gram.
- 1 (satu) buah sedotan.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah penyedot pipet.
- 1 (satu) unit HP Merk Oppo Type A5S warna biru, dan 1 (satu) unit HP merk Viivo Type 1904 warna merah.
Putusan PT SURABAYA Nomor 868/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 868/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dina Krisnayati |
Hakim Anggota | Mulyanto, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: N DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: N dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Bdw
Banding : 868/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik5511