Putusan PN Parigi Nomor 111/Pid.Sus/2022/PN Prg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2022/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN A. alias MAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 75 (tujuh puluh lima) batang kayu bantalan, 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Mito Tipe 360 warna hitam, dipergunakan dalam perkara atas nama BACHRUN L. ARAS alias ARAS; - 1 (satu) unit handphone merek Nokia Model TA-1174 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil truk merek Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nopol DN 8627 KB dan 1 (satu) lembar STNK-nya a.n. RONY BARMAWI, dikembalikan kepada saksi RONY BARMAWI, 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1101 K/Pid.Sus-LH/2023
Pertama : 111/Pid.Sus/2022/PN Prg
Statistik8026