- Menyatakan Terdakwa I. Herman Sumaryadi dan Terdakwa II. Arifin Alias Afin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1149 DW beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Erwin Henry Daulay;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 cc warna hitam dengan nomor BK 4755 QAK;
- 1 (satu) lembar STNK BK 4755 QAK;
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dengan Nomor handphone 0812 6256 1516;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 5283 01008311 539 an. Rusniati (istri saksi Herman Sumaryadi) periode 01 januari 2022 s/d 31 Maret 2022;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Central Asia dengan Nomor kartu: 5379 4129 7253 7425;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1174 VR beserta kunci kotak dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) mobil merek Daihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisis BK 1174 VR atas nama RAJA SYOFIAN;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taruna warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1536 XG;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan Nomor 6013 0112 2469 0692;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening 5283 01045407 537 An. ABDI RIANSYAH RAO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 5384 01013257 536 An. Yanti Erika Marpaung;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan Nomor 6019 0120 1657 9697;
- Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Cold Diesel merek Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi B 9775 TC Nomor Mesin: W04DJJ23551 Nomor Rangka: MHFC1JU4040014206;
- 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna biru;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI dengan Nomor Rekening 5283 01045407 537 An. ABDI RIANSYAH RAO periode 01 Maret 2022 s/d 23 Maret 2022;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 5030 01 022638 538 an Sarniwati;
- 1 (satu) buah kartu ATM nomor 6013 01 2017570 802;
- 1 (satu) buah buku Paspor an Sarniwati Kawajo, Nomor: C2139793;
- Uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru Tosca dan 1 (satu) buah simcard Nomor: 0821 5346 0091;
- 2 (dua) lembar rekening Koran Bank BRI an. Sarniwati dengan Nomor Rekening 5030 01 022638 538;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Harianto Alias Suheri; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Ramlan Rao; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sarniwati Alias Mama Della; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik5619