- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 05 April 2011 dari Yauning (almarhumah orangtua Penggugat) kepada Susilawati (Penggugat), adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat adalah pemilik tanah sebagaimana tertera dalam Surat Hibah tertanggal 05 April 2011, yaitu tanah yang terletak di Dusun 3 Lorong Masjid Jamik Al Falah Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim yang berukuran luas 108 M2 (P 18M X L 6M), yang didapat Penggugat Hibah dari almarhumah Yauning (orangtua Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan: Marsusi/Marhapendi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan: H. Durman/ sekarang ada jalan setapak;
- Sebelah Timur berbatas dengan Masjid/ sekarang ada jalan setapak:
- Sebelah Barat berbatas dengan: Erwan Bin Kawi/sekarang ada jalan setapak;
- 4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas tanah terperkara yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah Tergugat sebagai bagian dari tanah milik Penggugat sebagaimana tertera dalam Surat Hibah tertanggal 05 April 2011, dengan luas 23,32 M2 ( L 5,3 M X P 4,4 M ) yang terletak di Dusun 3 Lorong Masjid Jamik Al Falah Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan batas-batasnya adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Marsusi Bin M. Said
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Susilawati/Jln. Setapak/Rumah Maemunah
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Susilawati /Jln. Setapak/Rumah Erwanudin Bin Sarkawi ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dan Rumah Susilawati Binti M. Duhar;
- 5.Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dibuat maupun yang akan dibuat oleh Para Tergugat atas tanah a quo milik Penggugat tersebut adalah tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
- 6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- 7. Memerintahkan Para Tergugat agar mengembalikan dan menyerahkan tanah a quo milik Penggugat tersebut kepada Penggugat , yaitu tanah dengan luas 23,32 M2 ( L 5,3 M X P 4,4 M ) yang terletak di Dusun 3 Lorong Masjid Jamik Al Falah Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan batas-batasnya adalah :
- Sebelah Utara berbatas dengan Marsusi Bin M. Said
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Susilawati/Jln. Setapak/Rumah Maemunah
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Susilawati/Jln. Setapak/Rumah Erwanudin Bin Sarkawi;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dan Rumah Susilawati Binti M. Duhar;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Mre |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Paramita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA secara sukarela dalam keadaan kosong sebagaimana semula dan tanpa syarat apapun; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.840.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Mre
Statistik675