- Menyatakan Terdakwa Gunawan alias Papa Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I?? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu miliyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tempat kacamata berwarna abu-abu berisi :
- 1(satu) sachet plastik transparan berukuran besar yang didalamnya berisikan 10 (Sepuluh) sachet plastik transparan berukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih yang narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis shabu;
- 1(satu) sachet plastik transparan berukuran besar yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet plastik transparan berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman melainkan jenis shabu;
- 9 (sembilan) Sachet plastik transparan berukuran kecil dalam keadaan kosong;
- 3 (tiga) Buah kaca pirex dalam keadaan kosong;
- 3 (tiga) Buah sedotan plastik transparan;
- 1 (satu) Buah sedotan plastik berwarna putih;
- 2 (dua) Buah sumbuh yang terbuat dari Aluminium Foil / Timah rokok;
- 1 (satu) Buah karet;
- 1 (satu) buah korek gas berwarna biru;
- 1 (satu) buah alat isap sabu yang masih terhubung dengan 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BUOL Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Bul |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryanda Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam berkas perkara atas nama HERNITA Alias ERNI; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2022/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2022/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2022/PN Bul
Statistik11041