- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa
- Tanah seluas 17.950 M2 yang terletak di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 642 atas nama Nurasiah Siregar tanggal 25 April 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Harianto, terukur 60 M
- Timur berbatas dengan tanah Saiman, terukur 300 M
- Selatan berbatas dengan Parit Bekoan , terukur 60 M
- Barat berbatas dengan tanah Juni Efridayanti Siregar, terukur 300 M
- Utara berbatas dengan tanah Harianto, terukur 60 M
- Timur berbatas dengan tanah Ahmad Pangabean Nasution, terukur 300 M
- Selatan berbatas dengan Parit Bekoan, terukur 60 M
- Barat berbatas dengan tanah Sakti Halomoan Siregar, terukur 300 M
- Utara berbatas dengan tanah Harianto, terukur 60 M
- Timur berbatas dengan tanah Herawati, terukur 300 M
- Selatan berbatas dengan Parit Bekoan, terukur 60 M
- Barat berbatas dengan tanah Setu, terukur 300 M
- Utara berbatas dengan tanah Harianto, terukur 60 M
- Timur berbatas dengan tanah Nurasiah Siregar, terukur 300 M
- Selatan berbatas dengan Parit Bekoan, terukur 60 M
- Barat berbatas dengan tanah Ahmad Pangabean Nasution, terukur 300 M
- Utara berbatas dengan tanah Harianto, terukur 60 M
- Timur berbatas dengan tanah Juni Efridayanti Siregar, terukur 300 M
- Selatan berbatas dengan Parit Bekoan, terukur 60 M
- Barat berbatas dengan tanah Herawati Siregar, terukur 300 M
- Menyatakan semua surat-surat keterangan tanah yang dikuasai, dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang mendapat hak daripadanya yang menguasai, mengusahai tanah objek sengketa tanpa izin dari Para Penggugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa dengan baik;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya sejumlah Rp 3.350.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Rap |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Alqudri.shbr Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II.DALAM POKOK PERKARA b. Tanah seluas 17.950 M2 yang terletak di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 639 atas nama Herawati Siregar tanggal 25 April 2014, dengan batas-batas : c. Tanah seluas 17.950 M2 yang terletak di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan, sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 641 atas nama Sakti Halomoan Ritonga tanggal 25 April 2014 dengan batas-batas : d. Tanah seluas 17.950 M2 yang terletak di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 643 atas nama Juni Efridayanti Siregar tanggal 25 April 2014 dengan batas-batas : e. Tanah seluas 17.950 M2 yang terletak di Dusun Poncol Desa Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan sebagaimana termuat dalam sertifikat hak milik nomor 640 atas nama Ahmad Pangabean Nasution tanggal 25 April 2014 dengan batas-batas : beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya yang selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa adalah milik Para Penggugat |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2022/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2022/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Rap
Statistik5619