- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 NOMOR 62/PID.SUS/2022/PN PLJ YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI CHANDRA PANGGILAN ADI BIN M. NASIR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEGENAPNYA DENGAN LAMAANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SEPATU PDL WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN 3 (TIGA) BUAH PAKET KECIL YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU;
- 2 (DUA) BUAH PAKET KECIL BERBENTUK BUTIRAN KRISTAL BENING YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIP BENING;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SABU YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) BUAH PIPA TERBUAT DARI TIMAH ROKOK;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA KUNING TANPA KEPALA;
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU (BONG) YANG TERBUAT DARI BOTOL MINUMAN MERK LARUTAN CAP KAKI TIGA YANG TELAH TERANGKAI DENGAN 2 (DUA) BUAH PIPET BENING DAN KACA PIREK
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung tanggal 24 Agustus 2022 Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Plj yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Adi Chandra panggilan Adi bin M. Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dengan lamaanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepatu PDL warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- 2 (dua) buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening;
- 1 (satu) buah pipa terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning tanpa kepala;
- Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk larutan Cap Kaki Tiga yang telah terangkai dengan 2 (dua) buah pipet bening dan kaca pirek
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 175/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 175/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syaifoni |
Hakim Anggota | H. Asmuddin, Brmasrimal |
Panitera | Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7497 K/Pid.Sus/2022
Banding : 175/PID.SUS/2022/PT PDG
Statistik5810