Putusan PTA PALEMBANG Nomor 41/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, H. Nuheri |
Panitera | Dra. Hj. Sundari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Prabumulih Nomor 135/Pdt.G/ 2022/PA.Pbm, tanggal 11 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijjah 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut.DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Holik Sanjaya Bin Herwani) terhadap Penggugat (Sahara Kinanti Binti Ahmad Subhan);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah)3.2. Muth?ah sejumlah Rp 1.500.000,00- ( satu juta lima ratus ribu rupiah)4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Muhammad Hafis Al Husain bin Holik Sanjaya lahir di Kota Prabumulih tanggal 12 Februari 2021 di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat ;5. Memerintahkan Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk menemui anak nama Muhammad Hafis Al Husain bin Holik Sanjaya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Muhammad Hafis Al Husain bin Holik Sanjaya sejumlah Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat dengan penambahan 10% per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau 21 tahun;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai anak bernama Muhammad Hafis Al Husain Bin Holik Sanjaya untuk menyerahkannya kepada Penggugat;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 135/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik738