- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 742/2019 tanggal 09 Mei 2019 yang dibuat oleh Tergugat Konvensi II RUDI HARTONO,SH.,MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Lampung Selatan antara Penggugat Konvensi sebagai penjual dengan Tergugat Konvensi sebagai pembeli adalah tidak sah secara hukum dan dinyatakan batal;
- Menghukum Tergugat Konvensi II untuk menerbitkan akta pembatalan terhadap Akta Jual Beli Nomor : 742/2019 tanggal 09 Mei 2019 tersebut dan menyerahkan akta pembatalan tersebut kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2025 Desa Sidorejo, Kec. Sidomulyo, Lampung Selatan tanggal 21 April 2016 atas nama RINI (Penggugat Konvensi) berikut bidang tanah dan bangunan ruko dalam SHM Nomor: 2025 tersebut kepada Penggugat Konvensi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tetap memblokir dan tidak membuka status pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2025 Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tanggal 21 April 2016 atas nama RINI (Penggugat Konvensi);
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.583.000 (Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Kla |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PPAT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Renaldo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Dicky Putra Arumawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Made Yase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1371 PK/Pdt/2022
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Kla
Statistik26628