Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Arlan Putra Pgl Arlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus klip bening dengan berat bersih 0,86 gr (nol koma delapan enam gram) setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium dan ditambah dengan sisa sampel hasil uji Laboratorium yang dikembalikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang seberat 0,0144 gr (nol koma nol satu empat empat gram); 2) 1 (satu) buah tas sandang kulit warna coklat; 3) 1 (satu) buah dompet merek Italy; 4) 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu dari botol bekas merek cap kaki tiga lengkap beserta pirek kaca; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik7316