- Menyatakan Terdakwa Wildan Maskuri bin M. Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki psikotropika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk OPPO seri A5s dengan SIMCARD Telkomsel 0812-2682-2134;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk OPPO seri A9 2020 dengan simcard 0857-8696-778.
- 3 (tiga) lap obat Riklona yang masing-masing @lap-nya berisikan 10 butir dengan jumlah 30 butir Riklona;
- 1 (satu) lap obat Riklona yang berisikan hanya 1 butir;
- 1 (satu) buah plastik yang berisi obat/pil warna kuning jenis DMP sebanyak 1.000 butir;
- 1 (satu) buah Dus warna kombinasi putih hijau bertuliskan Riklona;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah HP warna biru merk OPPO dengan no : 087892539909;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol : G 6867 WL.
Putusan PN BATANG Nomor 87/Pid.Sus/2022/PN Btg |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2022/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suryawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurachmat, Br Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Harie Kushendratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa Misbahul Munir Bin Buyari. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2022/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2022/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2022/PN Btg
Statistik2014