- Menyatakan Terdakwa Bayrusy Wirapratama Bhakti Bin Agus Rivano telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) handphone merek Oppo A9 warna hijau tosca dengan nomor perdana XL 087726317625;
- 1 (satu) paket ganja kering dalam plastik klip dengan berat brutto + 1,64 gram;
- 3 (tiga) set kertas papin merek Narayana;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merek Lenoxs;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BATANG Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Btg |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2022/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurachmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul, Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nor Khaeronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7570 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 78/Pid.Sus/2022/PN Btg
Statistik875