- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif : 51, NIB : 408, dengan luas 4.714 m2, sebidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif : 53, NIB : 410, dengan luas 9.774 m2 yang terletak di Gampong Tumpok Lampoh, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dan sebidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif : 1, NIB : 422, dengan luas 5.144 m2 yang terletak di Gampong Puuk, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh merupakan bagian dari sebidang tanah seluas + 7 Hektar yang terletak Di Gampong Tumpok lampoh dan Gampong Puuk Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan Jurong;
- Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Abdul Razak;
- Utara berbatas dengan tanah Nurdin;
- Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai Abdul Jabar;
- Barat berbatas dengan Tanah Abdul Razak/Maimunah;
- Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai Abdul Razak;
- Utara berbatas dengan tanah yang dikuasai Abdul Razak;
- Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai Abdul Razak;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.625.500,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Jth |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti Samsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: dan bidang tanah Nomor Urut Daftar Nominatif : 3, NIB : 424, dengan luas 1.304 m2 yang terletak di Gampong Puuk, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh merupakan bagian dari sebidang tanah seluas + 2000 m2 yang terletak di Gampong Puuk, Kecamatan Kuta Baro, Kebupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya sebagai berikut: adalah sah dalam penguasaan Penggugat; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengusulkan nama Tergugat I dan Tergugat II untuk didaftarkan sebagai penerima ganti rugi atas pembangunan jalan Tol atas tanah/tanaman di atasnya pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh atas tanah yang dikuasai Penggugat yang tersebut pada petitum ke-2 diatas dengan persil tanah 408, 410 atas nama Tergugat I dan Persil tanah 422 dan 424 atas nama Tergugat II adalah suatu perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan tindakan Turut Tergugat I yang mendaftar Persil tanah 408 dan 410 atas nama Tergugat I dan Persil tanah 422 dan 424 atas nama Tergugat II selaku penerima ganti atas tanah/tanaman diatasnya atas tanah tanah yang dikuasai Penggugat atas usulan Tergugat I untuk didaftarkan atas nama Tergugat I dan II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Jth
Statistik13914