- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hamdani.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JalanRaya Mega Timur.
- Sebelah barat berbatasan dengan tanahAhli Waris Geni.
- Sebelah Timur berbatasan Sudianto.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wienda Kresnantyo, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi -Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakansebidang tanahseluas 3.600 M2(denganlebar 40 m danpanjang 90 M)yangterletak di JalanRaya Mega Timur, Dusun MegaJaya, Desa Mega Timur RT.003, Rw.004,Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekarang tanah tersebut berbatasan; yang didasarkan Surat Pernyataan Tanah atas nama Usman, tertanggal 15 Maret 2017, dan diregistrasi di Desa Mega Timur Nomor Reg 594/116/Pem/2017 tertanggal 16 Maret 2017 oleh Kepala Desa Mega Timur atas nama Adam adalah sah milik Penggugat; 3.MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4.MemerintahkankepadaTergugatdan/atausiapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugatuntukmengosongkandanmembongkar bangunan yang dibangundiatas tanahobyek perkaradengan segera tanpasyarat apapun juga, setelah putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); 5.Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PN Mpw
Statistik706