- Menyatakan Terdakwa I. Suwandrit dan Terdakwa II. Bahrin Alias Yudi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. Suwandrit dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan terhadap Terdakwa II. Bahrin Alias Yudi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,04 (satu koma nol empat) gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah kotak surya;
- 3 (tiga) unit handphone masing-masing dengan merk Samsung warna putih, Android merk Lava warna putih, Mito warna hitam;
- Uang Tunai sebanyak Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 505/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1368 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 505/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik363