- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :
- Sebelah Utara : Tanah / rumah Tappa atau Tagga;
- Sebelah Timur : Tanah / rumah Sahabu atau Ambo Enre;
- Sebelah Selatan : Saluran air atau sawah Lukman;
- Sebelah Barat : Tanah / rumah Pangrita.
- Sebelah Utara : Kebun La Taming.
- Sebelah Timur : Kebun La Unreng.
- Sebelah Selatan : Kebun I Terang.
- Sebelah Barat : Kebun / sawah La Musa.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama tersebut pada poin 2.1 dan 2.2 adalah masing-masing mendapat seperdua bagian;
- Menyatakan, bahwa apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat seperdua bagian;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak ketiga yang menguasai kedua objek harta bersama tersebut pada poin 2.1 dan 2.2 di atas, untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat untuk dibagi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvesi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.895.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA SENGKANG Nomor 241/Pdt.G/2022/PA.Skg |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2022/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurlinah K |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilmah Ismail, I.br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Misbah Nasri Sailellah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Konvensi: 2.1 Tanah perumahan seluas 279 Meter persegi (Dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) terikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 90 Tahun 1997 atas nama Lamma, beserta rumah kayu (rumah panggung), dinding kaca dan atap seng yang berdiri di atasnya seluas 15 x 7 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : 2.2 Satu tanah kebun dan 2 (dua) petak sawah seluas 200 Meter persegi (dua ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensidan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2022/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2022/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2022/PA.Skg
Banding : 170/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik4016