- Menyatakan Terdakwa Juliana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,32 (dua koma tiga dua) Gram;
- 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah kaleng rokok merek Gudang Garam;
- 1 (satu) lembar tisu berwarna putih;
- Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN STABAT Nomor 512/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 512/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti Ressy Amalita Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik334