- Menyatakan Terdakwa Wahyu Dani Aji Nasution Alias Aji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3(tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,08 (lima koma nol delapan) gram, berat Netto 4,62 (empat koma enam puluh dua) Gram, barang bukti tersebut seluruhnya dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat netto 4,34 (empat koma tiga empat) Gram untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 5(lima) bungkus plastik klip bening kosong;
- 1(satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1(satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna;
- 1(satu) unit HP Android merk REALME warna hitam;
- 1(satu) unit Sp. Motor Merk Honda Vario warna hitam BB 5733 MW.
Putusan PN STABAT Nomor 526/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 526/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 526/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik508