- Menolak eksepsi Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah yang terletak di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, seluas 5.092 M2 (lima ribu sembilan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas;
- sebelah barat berbatas dengan jalan Mesjid Hikmatullah.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Kejaksaan;
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mesjid Hikmatullah dan dengan tanah Firdaus;
- sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lhoknga ke Banda Aceh (jalan Raya Cut Nyak Dhien);
- sebelah barat berbatas dengan jalan Mesjid Hikmatullah.
- sebelah timur berbatas dengan tanah Kejaksaan;
- sebelah utara berbatas dengan tanah Mesjid Hikmatullah dan dengan tanah Firdaus;
- sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lhoknga ke Banda Aceh (jalan Raya Cut Nyak Dhien);
Putusan PN JANTHO Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Jth |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti Deswita Keumala Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa yang merupakan milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 6 Agustus 2021 atas nama Tergugat I, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum; 5. Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik Adat Nomor: 719/2025/VIII/GA/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Berita Acara Kesaksian Pemilikan Tanah tanggal 25 Agustus 2021, Surat Pernyataan Keterangan Hibah tanggal 16 September 2021, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat II, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum 6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah yang terletak di Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, seluas 5.092 M2 (lima ribu Sembilan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas; kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan apapun dari Pihak Ketiga; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara sejumlah Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2989 K/Pdt/2023
Pertama : 9/Pdt.G/2022/PN Jth
Statistik18737