- Menyatakan terdakwa RAHMAT MAHMUD Bin MAHMUD AHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa RAHMAT MAHMUD Bin MAHMUD AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 21 (dua puluh satu) buah sachet plastik klip berisi sabu;
- 1 (satu) buah kantongan Plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merek nokia warna biru hitam;
- 1 (satu) buah notebook warna coklat;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) SIM C a.n.HARUNA;
- 1 (satu) SIM A a.n.HARUNA;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Dengan No. Pol DC 1207 FG;
- 1 (satu) unit Mobil agya warna hitam dengan No. Pol DC 1207 FG dengan nomor rangka MHKA4GA5JKJ033552;
Putusan PN MAMUJU Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Mam |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi ISMAIL bin ALIMUDDIN; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik538