- Menyatakan Terdakwa Basruddin Alias Papa Saldi Bin Alm. Amma Assa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Basruddin Alias Papa Saldi Bin Alm. Amma Assa tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) sachet besar berisi kristal bening di duga sabu;
- 1 (satu ) buah saset kosong besar;
- 1 (satu) kantong plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
-
- 1 (satu ) unit HP Android merk OPPO warna hitam biru;
- 1 (satu) buah buku rekening (BRI);
- 1 (satu) buah kartu atm BNI;
- 1 (satu) buah kartu atm BRI;
Putusan PN MAMUJU Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Mam |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: Norpaida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1128 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 119/Pid.Sus/2022/PN Mam
Statistik5515