- Menyatakan Terdakwa Hasanudin Rahantan Alias Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Rush, warna silver, Nomor Polisi DE 1029 F dengan nomor rangka : MHFE2CJ2J9K011388;
- 1 (satu) buah kunci dengan gantungan yang bertuliskan Rush;
- 1 (satu) unit SMRD merk Honda Supra X 125 Warna Hitam tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka: MHIJB8811XDK552372 dan Nomor Mesin: JB81E1647559;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV;
Putusan PN Dobo Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Dob |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2022/PN Dob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Dobo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elton Mayo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdian Eka Putravianto, Br Hakim Anggota Jefry Roni Parulian Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti Movita Manuputty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Risal Daeng Kolleng Alias Ical; Dikembalikan kepada Saksi Piter Tanahitumessing Alias Paet; Dikembalikan kepada Herdy Tandra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 386 K/Pid/2023
Pertama : 18/Pid.Sus/2022/PN Dob
Statistik647