- Menyatakan Terdakwa DODO WIDY HARTO Bin EDI SUMARYO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DODO WIDY HARTO Bin EDI SUMARYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Spm Nek Yamaha Jupier Z Warna Kombinasi Biru Hitam Nopol G-2503-ha Berikut Kunci Kontak dan
- 1 (satu) Buah Ktp An Dodo Widy ;
- 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Aroma Warna Kuning Yang Berisi 4 Paket Kecil Plastik Transparan Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Menurut Pengakuan Dodo Widy Adalah Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Total Kurang Lebih 2,1 gr ;
- 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi 9 C Warna Orange ;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital ;
- 1 (satu) Buah Tas Warna Abu Abu ;
- imusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtari, Br Hakim Anggota Budi Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Richardus Helmy Hartandya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2022/PN Pkl
Statistik5723