- Menyatakan Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri, Terdakwa III Suhanda als Anda Bin Adnan dan Terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah als Adek Bin Ramli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka? sebagaimana didakwakan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua atau ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri, Terdakwa III Suhanda als Anda Bin Adnan dan Terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah als Adek Bin Ramli oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Membebaskan Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri, Terdakwa III Suhanda als Anda Bin Adnan dan Terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah als Adek Bin Ramli dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri, Terdakwa III Suhanda als Anda Bin Adnan dan Terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah als Adek Bin Ramli tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Membebankan kepada Terdakwa I Muchroni Als Kilek Bin Musa Esri, Terdakwa III Suhanda als Anda Bin Adnan dan Terdakwa IV Yuzzie Ade Hasbullah als Adek Bin Ramli membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara Terdakwa II Debi Wahyu Afandi Bin Basri kepada negara;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 386/Pid.B/2022/PN Bls |
|
Nomor | 386/Pid.B/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Hakim Anggota Febriano Hermady |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.B/2022/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 386/Pid.B/2022/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.B/2022/PN Bls
Statistik5715