- Menolak eksepsi Tergugat IV dan V, dan Tergugat VI untuk seluruhnya ; -----
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melanggar Hukum; -----------------------------
- Menyatakan bahwa 3 ( tiga ) bidang tanah adalah sah milik dari Penggugat yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Satu bidang Tanah hak milik terletak di Kelurahan Demangan RT. 001/RW. 001, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1874, Seluas 176 M2, atas nama HAJI MOHDAR BIN SAGINDO berdasarkan Surat Ukur tanggal 18 ? 7 ? 2001 Nomor 163/Demangan/2001; ---------------------------------------------
- Satu bidang tanah hak milik terletak di Kelurahan Demangan RT. 001/.RW. 001 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1875, seluas 150 M2, atas nama HAJI MOHDAR BIN SAGINDO, berdasarkan Surat Ukur tanggal 18 ? 7 ? 2001 Nomor 164/Demangan/2001; ---------------------------------------------
- Satu bidang tanah hak milik terletak di Kelurahan Demangan RT.001/RW.001 Kecamatan Bangkalan , Kabupaten Bangkalan , Propinsi Jawa Timur sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1877, Seluas 150 M2, atas nama HAJI MOHDAR BIN SAGINDO; --------------------------------------------
Putusan PN BANGKALAN Nomor 1/PDT.G/2016/PN Bkl |
|
Nomor | 1/PDT.G/2016/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Soegiarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anastasia Irene, Hakim Anggota Danang Utaryo |
Panitera | Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ Dengan batas-batas tanah : ----------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Haji. Mohdar ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Monifah ; ------------------------------------------------------- Sebelah Timur : Moh. Bakri ; -------------------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan ; ---------------------------------------------------------- Dengan batas-batas tanah : ------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : Haji. Mohdar ; ------------------------------------------------- Sebelah Selatan : Haji. Mohdar ; ------------------------------------------------- Sebelah Timur : Moh. Bakri ; ---------------------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan ; ---------------------------------------------------------- Dengan batas-batas tanah : ------------------------------------------------------------ Sebelah Utara : Suprapto -------------------------------------------------------- Sebelah Selatan : H. Mohdar ; ---------------------------------------------------- Sebelah Timur : Moh. Bakri ; --------------------------------------------------- Sebelah Barat : Jalan ; ----------------------------------------------------------- 4. Menyatakan akta jual beli No. 1431/JB/Bkl/XI/2008 , No. 1432/JB/Bkl/XI/2008 dan 1433/JB/Bkl/XI/2008 yang dibuat dan disyahkan oleh Tergugat IV ( IRWAN YUDIANTO, SH. Notaris di Bangkalan ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ---------------------------------------- 5. Menyatakan balik nama pada sertifikat objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1874, Sertifikat Hak Milik Nomor 1875 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1877 dari atas nama Haji. MOHDAR BIN SAGINDO / Penggugat berubah menjadi atas nama HENRI / Tergugat V yang dilakukan Tergugat VI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; -------------------- 6. Menyatakan akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal balik nama pada sertifikat objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1874, Sertifikat Hak Milik Nomor 1875 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1877 dari atas nama Haji. MOHDAR BIN SAGINDO / Penggugat berubah menjadi atas nama HENRI / Tergugat V yang dilakukan Tergugat VI adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ------------------------------------------------------------ 7. Menyatakan batal demi hukum semua transaksi dalam bentuk apapun ( jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah ) atas tanah objek sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ; --------------------------- 8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1874, 1875 dan sertifikat hak milik No. 1877 atas nama Tergugat V ( HENRI ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat VII (Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung Perak) untuk mengembalikan / menyerahkan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik No. 1874, 1875 dan sertifikat hak milik No. 1877 kepada Penggugat tanpa ikatan apapun ; ---------------------------------------------------------------------------- 10 Menghukum Tergugat VI untuk meroya sertifikat objek sengketa berupa 3 (tiga) sertifikat hak milik No. 1874, 1875 dan sertifikat hak milik No. 1877 dari semula atas nama Tergugat V (HENDRI) menjadi atas nama Penggugat (Haji. Mohdar Bin Sagindo); -------------------------------------------------- 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya,untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bilamana perlu minta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum dan Aparat Keamanan lainnya;? 12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII atau disebut juga Para Tergugat untuk membayar beaya perkara secara tanggung renteng dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------ 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; --------------------- 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar biaya perkara yang saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.721.000, 00 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT.G/2016/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 1/PDT.G/2016/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 638 K/Pdt/2017
Pertama : 1/PDT.G/2016/PN Bkl
Banding : 616/PDT/2016/PT.SBY
Statistik519