Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Br Hakim Anggota Dwi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat I dan tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, tergugat II dan TERGUGAT III telah melakukan WANPRESTASI; 2. Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan membayarkan seluruh uang sesuai harga dalam surat pemesanan sebesar Rp.372.876.567,53, (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh tiga sen); 3. Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat 7.3, ? Denda Keterlambatan penyerahan Unit Apartemen sebesar Rp.429.169.221,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II dan TERGUGAT III secara Tanggung Renteng melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan untuk membayarkan kompensasi dan denda keterlambatan penyerahan Unit Apartemen dan mengembalikan seluruh uang sesuai harga dalam Surat Pemesanan, yaitu sebesar Rp.802.045.788,53,- (delapan ratus dua juta empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah lima puluh tiga sen), secara Tunai dan Seketika, dengan perincian sebagai berikut: ? Pengembalian uang berdasarkan harga dalam Surat Pemesanan sebesar Rp.372.876.567,53,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus tujuh Puluh Enam Ribu lima Ratus enam Puluh tujuh, lima puluh tiga sen Rupiah) dan ? Denda Keterlambatan penyerahan Unit Apartemen sebesar Rp.429.169.221,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Satu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.465.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik16536