- Menyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI dari dakwaan primair tersebut;Me
- nyatakan Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GUSTIA LAZUARDI, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa GUSTIA LAZUARDI sejumlah Rp.1.521.835.513,- (satu miliar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Efendy Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Sebidang tanah beralamat dilingkungan semajau RT. 030/RW. 009 Kelurahan Beringan Kecamatan Kapuas, luas tanah 7.202,01 M2 berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 593/108/ Pem tanggal 05 Juli 2021 an. GUSTIA LAZUARDI perolehan Hibah dari GUSTIA ISKANDAR (orang tua); 2. Sebidang tanah beralamat di Dusun Selimus Desa/Kelurahan Seraras Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sanggau, luas 95.000 M2 berdasarkan surat Keterangan No. 01/EK/s/2009/97 tanggal 29 September 1997 an. GUSTIA ISKANDAR Bin G. MOCH BOESRAH: Dikembalikan kepada GUSTIA ISKANDAR (Orangtua Terdakwa GUSTIA LAZUARDI); 1 (satu) bundel fotocopy Data Pemberitahuan SWDKLLJ Tidak Terkutip, Nomor : P/R/63/2020 tanggal 18 Mei 2020; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1112 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Statistik20053