- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II, III Konvensi/ Penggugat I, II, III Rekonvensi pada poin ketiga mengenai gugatan prematur;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III Rekonvensi/ Tergugat I, II, III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah adalah milik KHO TJAK NOI yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 635/Desa Pendawan dengan surat ukur tanggal 20 Juli 2007 luas 80 m2, dengan batas antara lain:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Gusti Hamzah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit/Gang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rina Bukiyah/toko Andalas;
- Sebelah Barat Toko Sinar Mas;
- Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 265 /Desa Pendawan dengan surat ukur tanggal 28 Februari 2000, luas 24 m2, dengan batas antara lain:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Toko Borneo Ponsel;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Toko Kopi Shanghai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Asia Phone;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Pasar Sayur;
- Memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi atau siapa saja agar segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah SHM tanggal 20 Juli 2007 Nomor 635/Desa Pendawan (Toko Sempurna) tersebut kepada KHO TJAK NOI selaku pemilik;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, III Rekonvensi/ Tergugat I, II, III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Hartanto |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI & REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PDT/2022/PT PTK
Pertama : 15/Pdt.G/2022/PN Sbs
Statistik10015