- Menyatakan Terdakwa 1. Rio Fernando, terdakwa 2. Rully Adriza, dan terdakwa 3. Suhernotersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual, membeli, dan menjadi perantaraNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primertersebut;
- Menyatakan Terdakwa 1. Rio Fernando, terdakwa 2. Rully Adriza, dan terdakwa 3. Suhernotersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman? .
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. Rio Fernando, terdakwa 2. Rully Adriza, dan terdakwa 3. Suherno oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00,-(Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- - 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi bewarna kuning dengan berat netto 0,62 (nol koma enam dua) gram;
- - 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 10 warna Grey
- 1 (satu) unit HP Vivo warna Gold;
- 1 (satu) unit HP Realme warna Hitam
Putusan PN BINJAI Nomor 235/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2022/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala, Hakim Anggota Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CRF 150 warna merah hitam nopol BK 3838 RBD, dikembalikan kepada Saudari Anggi Irfiani. 8. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2022/PN Bnj
Statistik282