Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusman, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti A. Zakki L. Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap : 3.1 Akta Jual Beli No. 288/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 02 April 1990 atas tanah seluas 3200 m2, Persil Nomor 89b/D.IV, Blok Mengger, Kohir Nomor C 1263, yang dibeli dari Tergugat III. 3.2 Akta Jual Beli No. 164/Dayeuhkolot/1991, tertanggal 05 Maret 1991 atas tanah seluas 560 m2, Persil No. 90/S.IV, Blok Mengger, Kohir No. 3912 yang dibeli dari Tergugat IV. 3.3 Akta Jual Beli No. 263/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 28 Maret 1990 atas tanah seluas 364 m2. 3.4 Sertifikat Hak Milik, Nomor 524/Desa Cangkuang Kulon, atas nama Aming Setiawan, tertanggal 27 September 1993, Gambar Situasi Nomor 8939/1993 tertanggal 06 Juli 1993, seluas 834 m2 atas nama Aming Setiawan. 4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Akta Jual Beli Nomor : 4.1 Akta Jual Beli Nomor : 306/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 21 Maret 2017, Bidang tanah adat Persil 90/S.III, Blok Bojong, Kohir No. C. 1694, luas tanah 1375 m2. 4.2 Akta Jual Beli Nomor : 307/Dayeuhkolot/1990, tertanggal 03 April 1990, Bidang tanah adat persil 90/S.III, Blok Bojong, Kohir No. 1694, luas tanah 6700 m2. 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berdasarkan Penetapan Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Blb tanggal 8 Agustus 2022 terhadap tanah adat persil 90/S.III, Blok Bojong, Kohir No. 1694 dengan luas tanah 6700 m2; 6. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat atas tanah objek perkara untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat yang dibebani apapun; 7. Menghukum Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8.068.000.- (delapan juta enam puluh delapan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2135 K/PDT/2023
Pertama : 209/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik10813