Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 59-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2019 |
|
Nomor | 59-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Priyo Mustiko. S, Brkolonel Chk Marwan Suliandi |
Panitera | Mayor Chk Sunardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ZULKARNAIN, S.H. MAYOR CHK NRP 1197008370869 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-20 JAYAPURA. 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 63-K/PM.III-19/AU/IV/2019 TANGGAL 17 MEI 2019, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: - PIDANA POKOK: PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN: DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA NOMOR 63-K/PM.III-19/AU/IV/2019 TANGGAL 17 MEI 2019, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-19 JAYAPURA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Zulkarnain, S.H. Mayor Chk NRP 1197008370869 Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-20 Jayapura. 2.Mengubah putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 63-K/PM.III-19/AU/IV/2019 tanggal 17 Mei 2019, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut: - Pidana Pokok: Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas militer. 3.Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 63-K/PM.III-19/AU/IV/2019 tanggal 17 Mei 2019, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2019.zip
- Download PDF
- 59-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 252 K/Mil/2019
Banding : 59-K/PMT.III/BDG/AU/VI/2019
Pertama : 63-K/PM III-19/AU/IV/2019
Statistik18350