Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 69/PDT/2022/PT YYK |
|
Nomor | 69/PDT/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Achmad Yusak, Brmahmud Fauzie |
Panitera | Reti Ambar Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; - 1 (SATU) UNIT RUMAH DI PERUMAHAN AMBARUKMO JAYA RESIDENCE BLOK B NOMOR 6 SELUAS 173 M2 SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 00986/KELURAHAN BANGUNTAPAN ATAS NAMA PEMEGANG HAK PT.JAYALAND SEJAHTERA YANG TERLETAK DI DUSUN KANOMAN KELURAHAN BANGUNTAPAN, KECAMATAN BANGUNTAPAN, KABUPATEN BANTUL, PROPINSI DAERAH ISTIMEWA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : RUMAH MILIK P.JIRIN. SEBELAH TIMUR : RUMAH MILIK P.KISNO. SEBELAH SELATAN : KEBUN TEBU KAS DESA, DESA KANOMAN. SEBELAH BARAT : JALAN KOMPLEK PERUMAHAN. 4. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) TELAH BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD); 5. MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT DAN ATAU SIAPAPUN YANG TAS SEIJIN PARA TERGUGAT SAAT INI MENEMPATI DAN MENGUASAI OBYEK SENGKETA BAIK SECARA FORMIL MAUPUN SECARA MATERIIL UNTUK MENYERAHKAN/MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN AMAN, BERSIH SEPERTI SEMULA SEBELUM DILAKSANAKAN EKSEKUSI; 6. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVESI: - MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BEAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - 1 (satu) unit rumah di Perumahan Ambarukmo Jaya Residence Blok B Nomor 6 seluas 173 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00986/Kelurahan Banguntapan atas nama Pemegang Hak PT.Jayaland Sejahtera yang terletak di Dusun Kanoman Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah milik P.Jirin. Sebelah Timur : Rumah milik P.Kisno. Sebelah selatan : Kebun Tebu Kas Desa, desa Kanoman. Sebelah Barat : Jalan Komplek Perumahan. 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang tas seijin Para Tergugat saat ini menempati dan menguasai obyek sengketa baik secara formil maupun secara materiil untuk menyerahkan/mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, bersih seperti semula sebelum dilaksanakan Eksekusi; 6. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVESI: - Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar beaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang untuk Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 69/PDT/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 69/PDT/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1892 K/PDT/2023
Banding : 69/PDT/2022/PT YYK
Statistik28859