- Menyatakan Terdakwa Popon Supriatin.,S.Pd Binti Nana Suryana (alm) tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan KESATU tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah foto alat peraga kampanye dilengkapi foto Terdakwa POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd;
- 1 (satu) buah foto Kalender dilengkapi foto Terdakwa POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd;
- 1 (satu) buah foto Ijazah atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd. asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395 dan NIRM 030.14.11071.12;
- 1 (satu) lembar Ijazah S1 atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12;
- 1 (satu) lembar Ijazah Akta IV atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12;
- 1 (satu) lembar Transkrip Nilai atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12 dengan IPK 3.15;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Ijazah S1 atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar SPd asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12. yang dilegalisir Kopertais;
- 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Akta IV atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12. yang dilegalisir Kopertais;
- 1 (satu) lembar fotocopy Transkrip Nilai atas nama POPON SUPRIATIN dengan gelar asal sekolah STAI Yamisa Soreang Bandung dengan Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0395. dan NIRM 030.14.11071.12 dengan IPK 3.15. yang dilegalisir Kopertais;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari STAI Yamisa Soreang Bandung No. 743/STAIY/K/XII/2010 tanggal 08 Desember 2010 yang isinya menerangkan bahwa AGUS ALMUFAHIR, MA. merupakan dosen STAI Yamisa Soreang Bandung mengasuh /mengampu mata kuliah Bahasa Arab;
- 1 (satu) lembar surat keterangan No. 187/STAI-Y/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang isinya bahwa AGUS ALMUFAHIR, MA. adalah dosen tetap STAI Yamisa Soreang Bandung Sejak tahun akademik 2007/2008 dan mengampu Mata Kuliah Bahasa Arab;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai RP. 112.500.000.000,- (seratus dua belas juta limaratus ribu rupiah) dari Saksi AGUS ALMUFAHIR, MA. Kepada sdr. SULAEMAN untuk pembayaran wisuda mahasiswa STAI Yamisa 90 orang tertanggal 25 November 2017 ditandatangani SULAEMAN diatas materai;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang senilai RP. 13.00.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari Saksi AGUS ALMUFAHIR Kepada sdr. SULAEMAN untuk pembayaran proses Ijazah STAI Yamisa tahun 2017 ditandatangani SULAEMAN diatas materai;
- 1 (satu) buah kwitansi penyerahan uang dari AGUS ALMUFAHIR, MA. Kepada sdr. SULAEMAN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk DP Proses Ijazah 2017 tertanggal 23 September 2017 yang ditandatangani SULAEMAN tanpa materai;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari rekenig BRI No Rek : 074901000527507 ke rekening BR No. Rek 054401008635502 atas nama DRS. H. YAYAN HASUN sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari rekenig BRI No Rek : 074901000527507 ke rekening BR No. Rek 054401008635502 atas nama DRS. H. YAYAN HASUN sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 06 November 2018;
- 1 (satu) lembar pernyataan Ketua STAI Yamisa Soreang Bandung No. 0575/STAIY/K/XI/2021 tanggal 12 November 2021 yang menyatakan bahwa Data Mahasiswa atas nama POPON SUPRIATIN tidak terdaftar di Database dan Ijazah, Ijazah Akta IV dan Transkrip Nilai yang bersangkutan PALSU;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Ketua STAI Yamisa Soreang Bandung No. 0010/STAIY/K/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 yang menyatakan bahwa surat keterangan lulus No. 867/STAIY/K/VIII/2021 tanggal 23 Maret 2021 atas nama POPON SUPRIATIN adalah benar adanya;
- 1 (satu) berkas fotokopi yang dilegalisir daftra mahasiswa STAI Yamisa Soreang Bandung yang lulus Sidang Munaqosyah tanggal 03 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir jadwal perkuliahan jurusan PAI STAI Yamisa Soreang Bandung tahun 2009/2010 beserta nama-nama dosennya;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir jadwal perkuliahan jurusan Hukum Ekonomi Syariah STAI Yamisa Soreang Bandung tahun 2009/2010 beserta nama-nama dosennya;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir jadwal perkuliahan jurusan PAI STAI Yamisa Soreang Bandung tahun 2015/2016 beserta nama-nama dosennya;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir jadwal perkuliahan jurusan Hukum Ekonomi Syariah STAI Yamisa Soreang Bandung tahun 2015/2016 beserta nama-nama dosennya;
- 1 (satu) lembar Ijazah S1 Jurusan PAI STAI Yamisa Soreang Bandung dengan gelar SPd. atas nama MOCH. AZFAR MUSTOPA Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0083, NIRM : 030.14.2140.12;
- 1 (satu) lembar Ijazah Akta IV Jurusan PAI STAI Yamisa Soreang Bandung dengan gelar SPd. atas nama MOCH. AZFAR MUSTOPA Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0083, NIRM : 030.14.2140.12;
- 1 (satu) lembar transkrip nilai Jurusan PAI STAI Yamisa Soreang Bandung dengan gelar SPd. atas nama MOCH. AZFAR MUSTOPA Nomor Pokok Mahasiswa 12.AI.2.0083, NIRM : 030.14.2140.12. dengan IPK 3,28.
Putusan PN SUBANG Nomor 132/Pid.B/2022/PN SNG |
|
Nomor | 132/Pid.B/2022/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbal, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Fadilah, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi AGUS ALMUFAHIR, M.A. Dikembalikan kepada Saksi Drs. H. YAYAN HASUNA HUDAYA, M.M.Pd. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2022/PN SNG
Statistik14529