- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI PENAJAM DALAM PERKARA NOMOR : 86/PID.SUS/2022/PN PNJ TANGGAL 18 AGUSTUS 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA YANG BERADA DALAM TAHANAN TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DTETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam dalam Perkara Nomor : 86/Pid.Sus/2022/PN Pnj Tanggal 18 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa yang berada dalam tahanan tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dtetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 190/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 190/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Brbambang Kusmunandar |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Pid.Sus/2023
Banding : 190/PID/2022/PT SMR
Statistik436