- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat-surat/akta-akta yang terbit akibat dari perbuatan hukum Tergugat I yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04377 dan 04378 tertanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan pengembalian hak atas tanah berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) No : 118/TUS/1993 Tanggal 21 Mei 1993 dan dengan SKT (Surat Keterangan Tanah) No. 122/TUS/1993, tanggal 21 Mei 1993 milik Penggugat adalah sah demi hukum;
- Menyatakan sah Surat Pembatalan Surat Keterangan pengoperan dan penguasaan tanah Nomor: T/39/593.81/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II tertanggal 30 Agustus 2021 atas Surat Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor: 51/KTS/2019 tertanggal 22 November 2019 dan Surat Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor: 50/KTS/2019 tertanggal 22 November 2019;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.5.005.000 (lima juta lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justiar Ronal, Br Hakim Anggota Widodo Hariawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2021/PN Tpg
Statistik13552