- Menyatakan Terdakwa Sampe Bala Alias Sampe Bin Uban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan ke 2 (dua)
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sampe Bala Alias Sampe Bin Uban tersebut di atas berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan plastiknya
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna merah bersama dengan simcard nomor sim 1;085 222 893 934 dan sim 2 ; 082 152 158 612
Putusan PN MASAMBA Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Msb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2022/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlingga Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yurizal Hakim, Br Hakim Anggota Radhingga Dwi Setiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1146 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 80/Pid.Sus/2022/PN Msb
Statistik573