- Menyatakan Terdakwa Amir Hamza bin Zainul Abidin dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Amir Hamza bin Zainul Abidin oleh karena itu selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.000,- (lima rupiah rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 328/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 328/Pid.Sus/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; - 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan 1 jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik warna hitam yang berat keseluruhan Berat Bersih 2.92 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor : 223/60714.00/2022 tertanggal 29 Juni 2022; - 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna ungu hitam dengan nomor simcard 0813-6632-6393 dan 0813-5952-0613; KESEMUANYA DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 328/Pid.Sus/2022/PN Bgl
Statistik538