- Menyatakan Terdakwa SUYANTO Als. GARENG Bin PAIMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah pipa alumunium warna kuning emas dengan panjang 137 Cm; dan
- 1 (satu) buah dusbox TV merk Polytron ukuran 24 Inc nomor seri 585328K04150;
- 1 (satu) buah kabel power warna hitam penghubung arus listrik ke TV dengan ujung terpotong;
- 1 (satu) buah kabel HDMI warna hitam penghubung antara set top box ke TV dengan ujung terpotong;
- 1 (satu) buah laci kecil berbahan plastik warna biru kominasi merah, kuning, hijau;
- 1 (satu) buah tas slempang berbahan kain warna hijau muda kombinasi coklat bertuliskan ?PESONA?;
- Uang koin dan kertas sejumlah Rp 340.200,- (tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) buah Tang bergagang karet warna hijau kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah sabit bergagang kayu;
- 1 satu) buah senter warna hitam kombinasi orange.
- 1 (satu) lembar kaos kaki berwarna putih kombinasi abu-abu ujung terpotong; dan
- 1 (satu) buah puntung rokok merk jarum super;
- 1 (satu) lembar kertas merk berlian kaos kaki berwarna biru;
- 1 (satu) buah flasdisk merk TOSHIBA warna putih. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN WONOSARI Nomor 95/Pid.B/2022/PN Wno |
|
Nomor | 95/Pid.B/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota Nurrachman Fuadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aloysius Yudo Kristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Ahsan Fuadi Bin Wardani; Dirusak atau dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dilampirkan dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2022/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2022/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2022/PN Wno
Statistik8950