- Menyatakan Terdakwa Aprilio Dewa Istia Wibowo als Dewa Bin Istiadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa Aprilio Dewa Istia Wibowo als Dewa Bin Istiadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang potongan pipa paralon.
- 1 (satu) lembar tatakan mesin jahit yang terbuat dari kayu warna putih.
- 5 (lima) buah Keris Antik tanpa gagang.
- 3 (tiga) buah cincin Batu Akik.
- 2 (dua) buah Spring Bed ( tempat tidur ).
- 15 (lima belas) buah bagian onderdil Jam dinding antik.
- 1 (satu) buah pedal gas mesin jahit dan dinamo mesin jahit.
- 3 (tiga) buah box jam dinding antic yang terbuat dari kayu warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak periasan yang terbuat dari kayu yang diukir.
- 1 (satu) buah tang /alat potong dengan gagang warna kuning hitam.
- 1 (satu) buah gergaji.
- 1 (satu) buah pukul besi/palu dengan gagang kayu.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Vega No.Pol: AD-3755-ACF warna merah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 113/Pid.B/2022/PN Krg |
|
Nomor | 113/Pid.B/2022/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi IMAM KHANAFI. |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2022/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2022/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2022/PN Krg
Statistik5817