Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 905/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 905/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry Agustina Budi Utami |
Hakim Anggota | Djoko Indiarto., M.h. Agus Widodo |
Panitera | Eli Yunani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum akta-akta sebagai berikut:a. Akta Perjanjian dan Kuasa Nomor 23 tanggal 27 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi di hadapan Relawati, S.H, Notaris di DKI Jakarta (Akta Perjanjian dan Kuasa);b. Akta Kuasa Nomor 24 tanggal 27 Maret 2018, ditandatangani oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi di hadapan Relawati, S.H, Notaris di DKI Jakarta (Akta Kuasa); c. Akta Jual Beli Nomor 36/2018 tanggal 20 september 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Relawati, S.H. PPAT di Kota Jakarta Selatan (Akta Jual Beli);3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas tanah, serta bangunan yang berada di atasnya, dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5148/Lenteng Agung, seluas 309 M2, terletak di Jalan Lenteng Agung Timur Nomor 33, RT/RW 012/008, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Tanah dan Bangunan);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.181.000,00 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik12338