- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bidang tanah hak garap PENGGUGAT bekas Hak Guna Usaha PT. Pertanian XI seluas kurang lebih 50.314 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi) terletak di RT. 01. RW. 02 Kampung Cibarengkok dan RT. 06. RW. 01 Kampung Pengasinan, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat atas nama PENGGUGAT tidak berada dalam Gambar Situasi (GS) 9681/1994 Atas nama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan Gambar Situasi (GS) 9681/1994 Atas nama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang berada pada bidang tanah hak garap PENGGUGAT bekas Hak Guna Usaha PT. Pertanian XI seluas kurang lebih 50.314 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi) terletak di RT. 01. RW. 02 Kampung Cibarengkok dan RT. 06. RW. 01 Kampung Pengasinan, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak garap atas bidang tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Pertanian XI seluaskurang lebih 50.314 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi)terletak di RT. 01. RW. 02 Kampung Cibarengkok dan RT. 06. RW. 01 Kampung Pengasinan, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp2.117.000,00 (dua juta seratus tujuh belas ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 373/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran S. Herman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Emi Tri Rahayu |
Panitera | Panitera Pengganti Hasri Prima Handawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik9913