- Menyatakan Terdakwa SUSAN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa SUSAN lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan agar Terdakwa dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen asli bulan Agustus 2018 yang terdiri dari print out via WhatsApp bukti transfer bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 227.280.000,- yang dikirim oleh Sdri. SUSAN kepada PT. GALIH PRATIWI DEWI yang diduga piktif, rekapan penjualan barang berupa cup (kemasan air mineral ) yang dipesan oleh Sdri. SUSAN, Rekening koran PT. GALIH PRATIWI DEWI Bank BCA dengan nomor rekening 2831495555, konfirmasi order, invoice (bukti tagih), surat jalan, seluruh dokumen berjumlah 49 (empat puluh sembilan) lembar;
- 1 (satu) bundel dokumen asli bulan September 2018 yang terdiri dari print out via WhatsApp bukti transfer bulan September 2018 sebesar Rp. 706.844.800,- yang dikirim oleh Sdri. SUSAN kepada PT. GALIH PRATIWI DEWI yang diduga piktif, rekapan penjualan barang berupa cup (kemasan air mineral ) yang dipesan oleh Sdri. SUSAN, Rekening koran PT. GALIH PRATIWI DEWI Bank BCA dengan nomor rekening 2831495555, konfirmasi order, invoice (bukti tagih), surat jalan, seluruh dokumen berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) lembar;
- 1 (satu) bundel dokumen asli bulan Oktober 2018 yang terdiri dari print out via WhatsApp bukti transfer bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 750.696.000,- yang dikirim oleh Sdri. SUSAN kepada PT. GALIH PRATIWI DEWI yang diduga piktif, rekapan penjualan barang berupa cup (kemasan air mineral ) yang dipesan oleh Sdri. SUSAN, Rekening koran PT. GALIH PRATIWI DEWI Bank BCA dengan nomor rekening 2831495555, konfirmasi order, invoice (bukti tagih), surat jalan, seluruh dokumen berjumlah 71 (tujuh puluh satu) lembar;
- 1 (satu) bundel dokumen asli bulan Nopember 2018 yang terdiri dari print out via WhatsApp bukti transfer bulan Nopember 2018 sebesar Rp. 432.000.000,- yang dikirim oleh Sdri. SUSAN kepada PT. GALIH PRATIWI DEWI yang diduga piktif, rekapan penjualan barang berupa cup (kemasan air mineral ) yang dipesan oleh Sdri. SUSAN, Rekening koran PT. GALIH PRATIWI DEWI Bank BCA dengan nomor rekening 2831495555, konfirmasi order, invoice (bukti tagih), surat jalan, seluruh dokumen berjumlah 55 (lima puluh lima) lembar;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sdri. SUSAN;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 18 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Sdri. SUSAN.
- 1 (satu) bundle print out mutasi rekening atas nama PT. GALIH PRATIWI DEWI dari bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan November 2018 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar.
- 1 (satu) bundel dokumen asli berupa print out rekening koran Bank BCA atas nama SUSAN No. Rek: 6390410580, seluruh dokumen berjumlah 15 (lima belas) lembar;
- 1 (satu) lembar Sample Internet Banking BCA yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel dokumen asli berupa print out rekening koran atas nama SUSAN norek: 6390410580, periode bulan Juli 2018 sebanyak 4 (empat) lembar.
- Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 18 Januari 2019 (bukti a de charge);
- Fotokopi Tanda terima Titip Agunan tanggal 6 Desember 2018 (bukti a de charge);
- 1 (satu) buah Handphone warna putih merk Iphone 6 Nomor: IMEI F71QLLM9GRYQD.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 509/Pid.B/2022/PN Blb |
|
Nomor | 509/Pid.B/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Br Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Budi Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada PT. GALIH PRATIWI DEWI melalui saksi HENDRA SETIAWAN. Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa Susan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 177 K/Pid/2023
Pertama : 509/Pid.B/2022/PN Blb
Statistik7519