Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 44-K/PM.III-18/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 44-K/PM.III-18/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Achmad Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota J.ahaan, Br Hakim Anggota Samsul Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti Riska Dori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SAMUEL HESRI RERINE, Serda NRP 31050958340784, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Perzinahan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : selama 8 (delapan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy Surat Nikah Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah Nomor xx/CS.AM/2009 tanggal 25 Juni 2010. b. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri Nomor KPl/xx/l/2011 tanggal 20 Januari 2011. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) dari Kantor Pencatatan Sipil Nomor 810101311011xxxx. d. 1 (satu) lembar foto copy tempat kejadian perkara (TKP) rumah Saksi-2 (Sdri. xxxx) di Desa Aketernate Kec. Seram Utara Timur Seti Kab. Maluku Tengah. e. 1 (satu) lembar foto korban Saksi-2 dan anak dari Terdakwa dengan Saksi-2. f. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat Saksi-1 (istri Terdakwa) tanggal 23 Juni 2019 tentang perselingkuhan antara Saksi-1 dengan anggota Polri serta bersedia bercerai dengan Terdakwa. g. 5 (lima) lembar foto Saksi-1 dengan anggota Polri diantaranya sedang tidur sambil berpelukan. h. 3 (tiga) lembar surat Danramil Nomor: R/50/VI/2019 tanggal 29 Juni 2019 tentang perselingkuhan ibu Persit (Saksi-1) dengan anggota Polri. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.III-18/AD/VII/2022
Statistik21570