- Menyatakan terdakwa I Nur As'ad Ardyansyah Bin Machfud dan terdakwa II Aditya Firmansyah Bin Eko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.2.700.000.000,- (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,80 (dua puluh koma delapan puluh) gram beserta plastikya;
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk CHIEF;
- 1 (satu) buah celana panjang;
- 1 (satu) buah HP merk POCO Nosim 085600005208;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO Nosim 085737278062.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi L-4550-MG.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 733/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 733/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widiarso, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Mulyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7144 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 733/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik297