Putusan PA LAMONGAN Nomor 1588/Pdt.G/2022/PA.Lmg |
|
Nomor | 1588/Pdt.G/2022/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sakdulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kasnari, Br Hakim Anggota H. Moh. Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Samsul Hudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sighra Tergugat (Yudin bin Kemat) terhadap Penggugat (Nurul Azizah binti Nur Hudan); Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan harta benda berupa: a. Tanggungan 'hutang pintu besi harmonika' kepada Perusahaan Trails & Kontruksi "BAROKAH" sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) b. 1 buah rumah tembok atap beton dengan ukuran 6 m x 12 m dan 1 buah rumah kayu atap genting ukuran 3 m x 3 m yan terletak di atas tanah bersertifikat atas nama pemegang hakNurul Azizah SHM 12.19.02.15.1.01453 luas : 172 m2 terletak di Dusun Tanjungkulon, Desa Munungrejo, Kec. Ngimbang, Kabupaten Lamongan dengan batas-batas : - Sebelah Utara tanah milik Sumini - Sebelah Barat saluran air - Sebelah Selatan jalan raya -Sebelah Timur tanah milik Suwono/Sriyanto adalah harta bersama selama perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pad diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat Rekonpensi 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat Rekonpensi 1/2 (seperdua) bagian' 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang berada dalam penguasaan masing-masing pada diktum angka 2 diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonpensi, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapar dibasgi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat Rekonpensi; 5. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya Pemeriksaan Setempat sejumlah Rp.1.524.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Lamongan sejumlah Rp.0.000,00 (nol rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1588/Pdt.G/2022/PA.Lmg
Banding : 475/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik254