Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 114 PK/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Abu Ayyub Saleh |
Hakim Anggota | Soesilo, Hidayat Manao |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terpidana HENDRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak MelawanHukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual Narkotika Golongan IDalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 46 (empat puluh enam) plastik bening berisikan Narkotika JenisHeroin dengan total berat bruto 20,43 gram, dengan rincian: - 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masingberisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya1,2505 gram;- 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikanserbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,8246 gram;b. 1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis Heroin berat bruto 1,02gram (berat netto 0,3556 gram);c. 21 (dua puluh satu) paket besar Narkotika Jenis Heroin denganberat bruto 214,93 gram (berat netto seluruhnya 13,2745 gram); d. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu)unit handphone merek Samsung warna putih beserta isinya, 1(satu) Tabungan Mandiri dengan Nomor Rekening 118-00-0762819-0 atas nama Hendra;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;e. 1 (satu) buah KTP atas nama Hendra;Dikembalikan kepada Terpidana Hendra; 5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 114 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 111/Pid.Sus/2018/PN .Jkt Utr
Statistik5711