Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 181 PK/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 181 PK/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Andi Abu Ayyub Saleh |
Hakim Anggota | Soesilo, Hidayat Manao |
Panitera | Raja Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terpidana BENI alias BEN tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan Primair;2. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terpidana BENI alias BEN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukantanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah tas warna hitam merek Diadora yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah patung boneka yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yangmasing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikbening yang masing-masing berisikan serpihan kristalnarkotika jenis sabu;b. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna putih - rose golddengan Kartu Simpati Nomor 082288171936;Dirampas untuk dimusnahkan;c. 1 (satu) unit mobil merek Honda Mobilio warna putih denganNomor Polisi BK 1659 OV; Dikembalikan kepada pemiliknya Siti Rahiyah; 7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 705/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik4112