- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 172/PID.SUS/2022/PN MTP, TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA APRIANSYAH BIN ABDUL MUIS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 172/PID.SUS/2022/PN MTP, TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Mtp, tanggal 25 Agustus 2022 yang dimintakan banding sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa APRIANSYAH Bin ABDUL MUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Mtp, tanggal 25 Agustus 2022 untuk selebihnya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 220/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 220/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indria Miryani |
Hakim Anggota | Brsigit Hariyanto, Boedi Soesanto |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/Pid.Sus/2023
Banding : 220/PID. SUS/2022/PT BJM
Statistik378