- Menyatakan Terdakwa Nuraddin Bin (Alm) Rusman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Nuraddin Bin (Alm) Rusman oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdawa Nuraddin Bin (Alm) Rusman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 159.925.000,- (seratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 8.832.000,- dari kepala desa Leubang Hulu kepada sdr Juliaden tanggal 10-07-2015, untuk pembayaran satu petak tanah dengan ukuran 100 x 29,55 m;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 5.230.000,- dari kepala desa Leubang Hulu kepada sdr. Herman tanggal 10-07-2015, untuk pembayaran satu petak tanah dengan ukuran 100 x 15,60 m;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 6.501.000,- dari kepala desa Leubang Hulu kepada sdri. Senia tanggal 10-07-2015, untuk pembayaran satu petak tanah dengan ukuran 100 x 21,75 m;
- 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 7.000.000,- dari Kaur Pemerintahan desa Leubang Hulu kepada sdr. Agustam tanggal 12-08-2015, untuk pembayaran satu petak tanah dengan ukuran P x L 100 x 15 m;
- 1 (satu) Lembar surat Kepala Desa Leubang Hulu kepada Bapak Bupati Simeuleu c/q Disbudparpora nomor : 100/55/PMD/LBH/2015 tanggal 15 Mei 2015 perihal Pembelian Lapangan Bola Kaki Pemuda Leubang Hulu, yang ditandatangani oleh Marjoni (selaku Kepala Desa) dan Marjoni (selaku Sekretaris Pemuda);
- Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga);
- 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor : 013/TP. BARAT/AJB/2016 tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Olah Raga Triwulan I tahun Anggaran 2016, tanggal 03 Mei 2016;
- Daftar Nominatif Pembebasan Lahan Lapangan Bola Kaki Desa Leubang Hulu, tanggal 03 Mei 2016;
- 1 lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp. 191.500.000,- (seratus Sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Disbudparpora Kabupaten Simeulue nomor 04.50.1 tahun 2016 kepada Nuraddin;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Pernyataan Fisik (Sporadik) yang ditandatangani Kepala Desa Leubang Hulu (Marjoni);
- 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Kesepakatan Jual Beli Tanah antara pihak ZULMUFTI, S.Pd. atas nama Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan saudara Nuraddin selaku penjual, tanggal 02 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Desa Leubang Hulu, Surat Pernyataan Tidak Pernah Diperjualbelikan;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Desa Leubang Hulu, Surat Pernyataan Tidak Mengalih Fungsi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Penjualan Tanah oleh saudara Nuraddin mengetahui Kepala Desa Leubang Hulu tanggal 03 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Fotokopi NPWP an. Nuraddin;
- 1 (satu) lembar Fotokopi buku tabungan Bank Aceh an. Nuraddin dengan Nomor Rekening : 020.02.03.630550-0;
- 1 (satu) lembar Fotokopi KTP an. Nuraddin;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) langsung (LS) nomor : 1.17.03.1/075/OR/2016 tanggal 17 Mei 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 1.17.03.1/075/OR/2016 tanggal 17 Mei 2016;
- 2 (dua) lembar Surat Perintah Pencairan Dana nomor 01605 tanggal 20 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kepala Desa Leubang Hulu nomor : 470/ /LBH/2018 tanggal 14 Desember 2018;
- 4 (empat) lembar Surat pernyataan masyarakat Desa Leubang hulu beserta lampiran daftar masyarakat yang menandatangani, tanggal 30 Oktober 2019;
- Peraturan Bupati Simeulue nomor 29 tahun 2014 Tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) bundel Akta Jual Beli nomor : 012/TP. BARAT/AJB/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue;
- Akta Jual Beli Nomor :009/Tp. Barat/IV/2016 tanggal 14 April 2016;
- Akta Jual Beli Nomor :01/Tp. Barat/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain |
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Has |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Marjoni Bin Kalidin; Dikembalikan kepada Saksi Rusman Efendi; Dikembalikan kepada saksi Ridwan Ar, SE Bin M. Aris, Dikembalikan kepada Sdr. Musliadi, SE Bin Salldy; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik8125