- Menyatakan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Novizal Z Bin (Alm) Zaini Dahlan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Januari 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Elfama Zain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Syaiful Has | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Berkas Perkara Nuraddin Bin (Alm) Rusman; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik9421